“Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang
berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
oran-orang yang mukmin.”
Turunnya surat an-nur ayat tiga diatas memunculkan
permasaalahan baru bagi umat Islam, terlebih bagi masyarakat Islam saat ini
yang sangat dipengaruhi oleh globalisasi dunia dan serba modern dewasa ini.
Berbagai media yang diciptakan membuat keresahan bagi umat Islam. Teknologi
yang muncul saat ini memberi pengaruh besar bagi masyarakat, apalagi bagi
remaja yang sedang meranjak dewasa.
Pintu
maksiat semakin bertambah dengan bertambahnya media yang semakin modern dewasa
ini, misalkan saja Internet yang saat ini tersedia hinga pelosok desa sangat memberi
pengaruh kepada para remaja yang sedang beranjak dewasa. Mereka menggunakan
media ini sebagai pemuas nafsu, banyak hal-hal yang mendorong mereka untuk
berbuat hal-hal yang tidak diinginkan oleh syariat. Misalkan saja berhubungan intim sebelum nikah, hal ini
juga sangat dipengaruhi oleh media-media yang ada.
Sehingga
banyak saat ini para gadis-gadis yang masih terlihat muda akan tetapi
keperawanan mereka sudah tidak ada lagi, bahkan pernah dipersentasekan bahwa
angka keperawanan di indonesia semakin kecil dibandingkan dengan
ketidakperawanan khususnya di Ibu Kota. Hal ini sangat disayangkan karena
mengingat Indonesia adalah negara yang dikenal mayoritasnya adalah beragama
Islam.
Kemudian
permasaalahan yang muncul adalah bagaimana status hukum pernikahan orang yang
telah berzina dengan orang yang baik-baik (belum berzina), mengingat ayat
An-nur diatas, maka dari hal tersebut penulis ingin mengulas sedikit tentang
hal-hal tersebut, apakah hukumnya dihalalkan ataukah diharamkan, sah kah atau
tidak.
a.
Tafsir surat an-Nuur ayat 3, tentang larangan mengawini dengan pasangan yang
berzina:
ÎT#¨9$# w
ßxÅ3Zt wÎ)
ºpuÏR#y ÷rr&
Zpx.Îô³ãB
èpuÏR#¨9$#ur
w
!$ygßsÅ3Zt wÎ)
Ab#y ÷rr&
Ô8Îô³ãB
4 tPÌhãmur y7Ï9ºs n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ
Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang
mukmin”. (An-Nuur: 3)
Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang
yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
ÎT#¨9$# w ßxÅ3Zt =
اى يتزوج Menikah =
wÎ) ºpuÏR#y ÷rr& Zpx.Îô³ãB èpuÏR#¨9$#ur w !$ygßsÅ3Zt wÎ) Ab#y ÷rr& Ô8Îô³ãB
= اى المناسب لكل منهما ما ذكر
Yakni yang
pantas dari setiap keduanya yang telah di sebutkan di atas
4 tPÌhãmur y7Ï9ºs
= اى نكح الزواني
Yakni menikahi
orang yang berzina
n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$#
= الاخيار
Mu’min yang
shaleh (yang baik-baik)
Ayat ini turun ketika orang-orang
miskin muhajirin ingin menikahi sekelompok orang musyrik yang mereka tidak
mampu untuk memberi nafkah kepada mereka (perempuan). Maka dikatakan keharaman
ini bersifat khusus.Dari ayat
diatas banyak interpretasi-interpretasi yang muncul dikalangan para ulama,
terkait dengan dihalalkan atau diharamkannya pernikahan antara pezina dengan
bukan pezina, sah kah atau tidak akad pernikahan tersebut. Oleh karena itu
penulis membagikannya kedalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut:
1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama
Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa
yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita
yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang
pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan
itu. Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam
hal ini. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau diharamkan
di dalam ayat itu bukanlah
pengharaman namun tanzih (dibenci).
Selain itu mereka beralasan bahwa
kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu
diturunkan.Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya
(dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang
yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS> An-Nur : 32)
Pendapat ini juga merupakan pendapat
Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka
membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah
berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara sah. Pendapat
mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :
Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW
pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat
untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya
nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany
dan Daruquthuny).
Juga dengan hadits berikut ini :
Seseorang bertanya kepada Rasulullah
SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`.
`Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu
Daud dan An-Nasa`i)
2. Pendapat Yang Mengharamkan
Pendapat yang
mengharamkan ini mereka mengingat firman Allah yang artinya : “dan diharamkan yang demikian itu kepada
semua kaum mukminin”. Menikahi perempuan pezina dan menggolongkan diri pada
barisan orang-orang yang serong hukumnya adalah haram bagi para mukmin. Sebab
pernikahan tersebut menyebabkan orang mukmin menjadi satu golongan dengan
orang-orang yang perjalanan hidupnya dipenuhi dengan kemaksiatan.
Akan tetapi
ayat ini tidak bermakna bahwa akad yang dilakukan itu haram dan tidak sah. Akan
tetapi makna haram disini dimaksudkan adalah tidak layak dan tidak wajar
dilakukan oleh seorang mukmin. Jika dilakukan akad nikah dengan seorang
perempuan pezina, maka akad ini adalah sah menurut syara’, demikian pula akad
yang dilakukan oleh seorang lelaki pezina dengan seorang perempuan yang saleh. Para ulama berselisih paham tentang bolehkah seorang
lelaki menikahi perempuan yang telah dizinai. Abu Hanifah dan Syafi’I
membolehkannya. Sedangkan Ibnu Mas’ud berkata: “apabila seseorang berzina dengan seorang perempuan, kemudian perempuan
itu dinikahi, maka keduanya dipandang terus-menerus sebagai pezina”.
Meski
demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi
wanita atau laki-laki yang pernah berzina. Hal ini juga diperkuatkan oleh
riwayat Ibnu Hatim dari Abu Hurairah,
ia berkata : “Rasulullah bersabda: seorang laki-laki pezina yang sudah dicambuk
tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina seperti dirinya”.
3. Pendapat Pertengahan
Sedangkan pendapat yang pertengahan
adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau berpendapat bahwa tidak sah akad
pernikahan seorang laki-laki yang baik dengan wanita pelacur, selama ia masih
berstatus pelacur, hingga ia diminta bertaubat. Jika ia telah bertaubat, maka
akad dinyatakan sah. Akan tetapi jira ia belum bertaubat, maka akad dinyatakan
tidak sah. Demikian pula tidak sah akad pernikahan seorang wanita merdeka yang
baik-baik dengan laki-laki fasik, pezina hingga ia bertaubat secara benar.
c.Simpulan
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan
bahwa:
1. Jumhur ulama membolehkan pernikahan
pezina dengan orang yang baik-baik, karena mereka menganggap bahwa lafadh “haram” pada ayat tersebut bukan
menunjukkan haram secara hakiki akan tetapi haram secara majazi, yaitu bermakna
kebencian saja.
2. pendapat yang mengharamkannya
pernikahan ini adalah mengingat karena faktor pernikahan yang akan membawa kita
pada golongan-golongan yang hdupnya penuh dengan kemaksiatan dan kesenangan
dunia.
3.
Imam Ahmad membolehkan pernikahan tersebut jika mereka sudah melakukan
taubat Nasuha atau sebenar-benar taubat.
4.
Para ulama berselisih paham tentang bolehkah seorang lelaki menikahi
perempuan yang telah dizinai. Abu Hanifah dan Syafi’I membolehkannya. Sedangkan
Ibnu Mas’ud berkata: “apabila seseorang
berzina dengan seorang perempuan, kemudian perempuan itu dinikahi, maka
keduanya dipandang terus-menerus sebagai pezina”.
by subsafan



0 comments:
Poskan Komentar