Hukum Menikahi Wanita Atau Laki Laki Zina

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”

      Turunnya surat an-nur ayat tiga diatas memunculkan permasaalahan baru bagi umat Islam, terlebih bagi masyarakat Islam saat ini yang sangat dipengaruhi oleh globalisasi dunia dan serba modern dewasa ini. Berbagai media yang diciptakan membuat keresahan bagi umat Islam. Teknologi yang muncul saat ini memberi pengaruh besar bagi masyarakat, apalagi bagi remaja yang sedang meranjak dewasa.
            Pintu maksiat semakin bertambah dengan bertambahnya media yang semakin modern dewasa ini, misalkan saja Internet yang saat ini tersedia hinga pelosok desa sangat memberi pengaruh kepada para remaja yang sedang beranjak dewasa. Mereka menggunakan media ini sebagai pemuas nafsu, banyak hal-hal yang mendorong mereka untuk berbuat hal-hal yang tidak diinginkan oleh syariat. Misalkan saja berhubungan intim sebelum nikah, hal ini juga sangat dipengaruhi oleh media-media yang ada.
            Sehingga banyak saat ini para gadis-gadis yang masih terlihat muda akan tetapi keperawanan mereka sudah tidak ada lagi, bahkan pernah dipersentasekan bahwa angka keperawanan di indonesia semakin kecil dibandingkan dengan ketidakperawanan khususnya di Ibu Kota. Hal ini sangat disayangkan karena mengingat Indonesia adalah negara yang dikenal mayoritasnya adalah beragama Islam.
            Kemudian permasaalahan yang muncul adalah bagaimana status hukum pernikahan orang yang telah berzina dengan orang yang baik-baik (belum berzina), mengingat ayat An-nur diatas, maka dari hal tersebut penulis ingin mengulas sedikit tentang hal-hal tersebut, apakah hukumnya dihalalkan ataukah diharamkan, sah kah atau tidak.


PEMBAHASAN
a. Tafsir surat an-Nuur ayat 3, tentang larangan mengawini dengan pasangan yang berzina:

ÎT#¨9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpuÏR#¨9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºsŒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ  
Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin”. (An-Nuur: 3)

Maksud ayat ini Ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
ÎT#¨9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ =  اى يتزوج Menikah      =   
žwÎ) ºpuŠÏR#y ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpuÏR#¨9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB = اى المناسب لكل منهما ما ذكر
Yakni yang pantas dari setiap keduanya yang telah di sebutkan di atas
4 tPÌhãmur y7Ï9ºsŒ = اى نكح الزواني
Yakni menikahi orang yang berzina
n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# = الاخيار
Mu’min yang shaleh (yang baik-baik)
            Ayat ini turun ketika orang-orang miskin muhajirin ingin menikahi sekelompok orang musyrik yang mereka tidak mampu untuk memberi nafkah kepada mereka (perempuan). Maka dikatakan keharaman ini bersifat khusus.Dari ayat diatas banyak interpretasi-interpretasi yang muncul dikalangan para ulama, terkait dengan dihalalkan atau diharamkannya pernikahan antara pezina dengan bukan pezina, sah kah atau tidak akad pernikahan tersebut. Oleh karena itu penulis membagikannya kedalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut:
1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama
Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu. Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS> An-Nur : 32)
Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara sah. Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :
Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).
Juga dengan hadits berikut ini :
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)
2. Pendapat Yang Mengharamkan
Pendapat yang mengharamkan ini mereka mengingat firman Allah yang artinya : “dan diharamkan yang demikian itu kepada semua kaum mukminin”. Menikahi perempuan pezina dan menggolongkan diri pada barisan orang-orang yang serong hukumnya adalah haram bagi para mukmin. Sebab pernikahan tersebut menyebabkan orang mukmin menjadi satu golongan dengan orang-orang yang perjalanan hidupnya dipenuhi dengan kemaksiatan.
Akan tetapi ayat ini tidak bermakna bahwa akad yang dilakukan itu haram dan tidak sah. Akan tetapi makna haram disini dimaksudkan adalah tidak layak dan tidak wajar dilakukan oleh seorang mukmin. Jika dilakukan akad nikah dengan seorang perempuan pezina, maka akad ini adalah sah menurut syara’, demikian pula akad yang dilakukan oleh seorang lelaki pezina dengan seorang perempuan yang saleh. Para ulama berselisih paham tentang bolehkah seorang lelaki menikahi perempuan yang telah dizinai. Abu Hanifah dan Syafi’I membolehkannya. Sedangkan Ibnu Mas’ud berkata: “apabila seseorang berzina dengan seorang perempuan, kemudian perempuan itu dinikahi, maka keduanya dipandang terus-menerus sebagai pezina”.
Meski demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita atau laki-laki yang pernah berzina. Hal ini juga diperkuatkan oleh riwayat Ibnu Hatim dari Abu Hurairah, ia berkata : “Rasulullah bersabda: seorang laki-laki pezina yang sudah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina seperti dirinya”.
3. Pendapat Pertengahan
Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau berpendapat bahwa tidak sah akad pernikahan seorang laki-laki yang baik dengan wanita pelacur, selama ia masih berstatus pelacur, hingga ia diminta bertaubat. Jika ia telah bertaubat, maka akad dinyatakan sah. Akan tetapi jira ia belum bertaubat, maka akad dinyatakan tidak sah. Demikian pula tidak sah akad pernikahan seorang wanita merdeka yang baik-baik dengan laki-laki fasik, pezina hingga ia bertaubat secara benar.

c.Simpulan
            Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa:
1.      Jumhur ulama membolehkan pernikahan pezina dengan orang yang baik-baik, karena mereka menganggap bahwa lafadh “haram” pada ayat tersebut bukan menunjukkan haram secara hakiki akan tetapi haram secara majazi, yaitu bermakna kebencian saja.
2.      pendapat yang mengharamkannya pernikahan ini adalah mengingat karena faktor pernikahan yang akan membawa kita pada golongan-golongan yang hdupnya penuh dengan kemaksiatan dan kesenangan dunia.
3.      Imam Ahmad membolehkan pernikahan tersebut jika mereka sudah melakukan taubat Nasuha atau sebenar-benar taubat.
4.      Para ulama berselisih paham tentang bolehkah seorang lelaki menikahi perempuan yang telah dizinai. Abu Hanifah dan Syafi’I membolehkannya. Sedangkan Ibnu Mas’ud berkata: “apabila seseorang berzina dengan seorang perempuan, kemudian perempuan itu dinikahi, maka keduanya dipandang terus-menerus sebagai pezina”.
 

0 comments:

Poskan Komentar

Bagikan


|

Hai, Saya subhan, Mulai ngeblog pada tahun 2007, Blog ini hanya sepintas kesenangan untuk diri saya. So, Maklumlah banyak kekurangan. Jangan lupa follow twiter saya @subsafan

Join Google Friendsnya Okay !!